TMS, Mantan Kades Datangi KPU

Kamis 09-08-2018,16:53 WIB

BETVNEWS,- Kecewa, lantaran namanya masuk dalam daftar calon legislatif (bacaleg) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Aburaza bacaleg dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI) mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko pada Kamis (9/8) pagi. Mantan Kepala Desa (Kades) Air Dikit ini mengaku terkejut dan kecewa, namanya masuk dalam daftar TMS. Padahal, ia telah melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan. "Saya telah menyerahkan semua syarat kepada partai pengusung, namun ditingkat KPU dinyatakan ada yang tidak lengkap, dan hari ini kita akan mencoba konfirmasi ke partai. Untuk mencari tahu dimana permasalah yang menyebabkan diri saya menjadi TMS, " ungkapnya. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Mukomuko Irsyad mengungkapkan bahwa keputusan TMS untuk calon legislatif  tidak bisa lagi diganggu gugat. "Hari ini kita menjelaskan bagi bacaleg yang dinyatakan TMS ini sudah merupakan prodak hukum dari KPU dan sudah kita buat berita acaranya. Apabila ada yang ingin menggugat silahkan untuk mengajukan gugatannya ke Panwaslu," jelasnya. Selain itu, pihaknya pun mengaku siap mempertanggungjawaban hasil TMS tersebut, jika bacaleg tersebut melakukan gugatan melalui Panwaslu. (Jemiand)

Tags :
Kategori :

Terkait