BETVNEWS,- Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, memastikan gugatan terkait penerbitan izin usaha perkebunan (IUP) perusahaan kelapa sawit oleh Pemerintah setempat yang digugat oleh perorangan di daerah itu akhirnya selesai. Dalam jumpa persnya, pada Kamis (9/8) Sore Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko membeberkan kemenangannya setelah hakim PTUN menilai klaim yang dilakukan oleh penggugat (Machyudin Yakub, red) tidak memiliki dasar hukum. Kajari Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto SH.MH menjelaskan bahwa hasil persidangan yang berlangsung selama beberapa bulan ini memutuskan izin usaha perkebunan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Mukomuko adalah sah dan tetap dilaksanakan sebagai dasar yang dipegang oleh PT. Bina Bumi Sejahtera yang saat ini dikelola oleh PT. Dharia Darma Pratama. “Dalam gugatan yang dilayangkan Machyudin Yakub tersebut meminta pengadilan mencabut IUP serta Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bina Bumi Sejahtera lantaran dirinya mengklaim lahan seluas 300 hektar tersebut merupakan milik pribadi. Namun dalam beberapa kali persidangan yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan berupa surat atau semacamnya,” jelas Kajari Seperti diketahui, Kejari Mukomuko, sejak sebulan terakhir memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah dalam menghadapi gugatan di bidang perdata dan tata usaha negara dari perorangan di daerah itu. (jemiand)
Pemkab Mukomuko Menangi Gugatan Penerbitan IUP PT. BBS
Kamis 09-08-2018,17:44 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,17:50 WIB
Dalami Laporan Kematian Gita, Bid Propam Polda Bengkulu Periksa 3 Saksi
Selasa 07-04-2026,20:10 WIB
Dorong Ekonomi Daerah, Komisi V DPRI RI Minta Perluasan Tol Bengkulu Dipercepat
Selasa 07-04-2026,18:42 WIB
Usut Korupsi Pamsimas Mukomuko, Kejari Tetapkan 3 Fasilitator Sebagai Tersangka
Selasa 07-04-2026,20:34 WIB
Bandel Berjualan di Bahu Jalan, PKL Pasar Minggu Ditertibkan Tim Gabungan
Selasa 07-04-2026,18:35 WIB
3 Hari Pencarian, Nelayan yang Hilang di Pantai Pasir Putih Ditemukan Meninggal Dunia
Terkini
Rabu 08-04-2026,08:08 WIB
Baru Seumur Jagung, Jembatan Air Matan Senilai Rp16 Miliar Amblas Dihantam Arus
Rabu 08-04-2026,08:00 WIB
Akui Salah Prosedur, Beby Hussy dan Putranya Sampaikan Penyesalan di Persidangan
Selasa 07-04-2026,23:12 WIB
Terganjal Status Aset Provinsi, Wajah Baru Wisata Pantai Pasar Bawah Belum Bisa Dipoles
Selasa 07-04-2026,20:34 WIB
Bandel Berjualan di Bahu Jalan, PKL Pasar Minggu Ditertibkan Tim Gabungan
Selasa 07-04-2026,20:10 WIB