BENGKULU, BETVNEWS - Penyidik Satreskrim Polres Lebong, mengamankan BP (19) warga Kecamatan Amen sebagai tersangka dalam kasus video tindakan asusila sesama jenis yang sempat viral beberapa waktu lalu.
BP ditetapkan tersangka karena merupakan pelaku yang merekam dan menyebarkan video asusila sesama jenis antara 2 orang pria di WC salah satu tempat Karaoke di Lebong.
BACA JUGA:33 Desa di Kabupaten Ini Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap 2, 13 Diantaranya Diproses
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasi Humas Polres Lebong, Iptu Fahrul Afandi membenarkan penetapan tersangka tersebut.
Dari pemeriksaan, perekaman video dilakukan di toilet salah satu karaoke di Kabupaten Lebong.
Kepada penyidik tersangka menceritakan, bahwa awalnya memang mencurigai gerak-gerik 2 orang pria tersebut.
BACA JUGA: Tanda Kiamat Makin Dekat Gara-gara Sikat Gigi, Kok Bisa? Simak Penjelasan Berikut!
Sehingga dirinya mengintai dan membuntuti kedua pemeran dalam video itu, saat keluar dari ruangan karaoke.
Benar saja, kedua pria tersebut masuk ke toilet dan melakukan perbuatan yang tidak senonoh sesama jenis.
Melihat hal ini tersangka langsung merekam kejadian tersebut melalui ventilasi, hingga akhirnya tersangka berniat melakukan pemerasan dan menyebarkan video asusila tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 4 ayat (1) Huruf A Jo Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Adapun ancaman dalam pidana tersebut yakni penjara maksimal 12 tahun penjara,” jelas Kasi Humas Polres Lebong, Iptu Fahrul Afandi. Kamis 4 Mei 2023.(*)