BENGKULU, BETVNEWS - Memasuki hari kelima tahapan pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong (KPU) belum menerima satu pun berkas pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).
"Sampai hari ini tanggal 5 Mei 2023, kami belum mendapatkan konfirmasi dari seluruh Partai di Rejang Lebong terkait pendaftaran," ungkap Komisioner KPU RL Visco Putra Alexander, Jum'at 5 Mei 2023 kemarin.
BACA JUGA:Jokowi 'Prank' Gubernur Lampung Saat Cek Jalan Rusak, Ternyata Ini Alasannya
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, untuk masa pendaftaran calon ini telah dimulai dari tanggal 1 Mei 2023 lalu sampai 14 Mei 2023 mendatang.
BACA JUGA:3 Mata Ini Tidak Akan Menangis Saat Hari Kiamat Tiba, Begini Penjelasannya!
Menurutnya, masih nihil pencalonan ini dimungkinkan karena Partai Politik (Parpol) terkendala SILON atau Sistem Informasi Pencalonan dan termasuk untuk kelengkapan berkas bakal calon DPRD.
"Mereka (Parpol, red) belum familiar dengan SILON, karena seluruh berkas harus diupload ke SILON," ujarnya.
BACA JUGA:Minta Lahan HGU Yayasan Baptis Indonesia (YBI) Dikembalikan ke Warga
Selain itu, belum adanya pendaftaran dikarenakan karena banyaknya berkas yang harus diurus mulai dari Surat Keterangan Jasmani Rohani, Surat Keterangan Bebas Narkoba, Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana, Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Pemilih dan lainnya.
"Kami dari KPU Rejang Lebong telah membuka helpdesk dan melayani konsultasi dalam bentuk apapun dari teman-teman Partai Politik," pungkasnya.(*)