BENGKULU – BETVNEWS, - Dipecat secara tidak hormat, KPU Kabupaten Kepahiang melakukan Pergantian Antar Waktu atau PAW terhadap PPK Muara Kemumu dan PPS desa Daspetah pada Pemilu 2024.
PPK Muara Kemumu diberhentikan lantaran mengikuti seleksi Komisioner KPU Benteng dan berhasil masuk dalam 20 besar sedangkan satu orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa Daspetah kecamatan Ujan Mas dinilai melalaikan tugas sehingga diberhentikan oleh KPU Kepahiang beberapa waktu lalu.
Saat ini, KPU Kabupaten Kepahiang telah melantik 2 orang Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama Alpian Robiansah menggantikan Yenedi Suanada PPK Muara Kemumu dan Marsi Kusmiati menggantikan Intan Pratiwi selaku anggota PPS Desa Daspetah kecamatan Ujan Mas.
BACA JUGA:Perbanyak Amal! Begini Penjelasan Waktu Kiamat Segera Datang, Menurut Ustadz Adi Hidayat
"Ini sudah keputusan bersama dan suda kita plenokan untuk 2 orang tersebut di PAW kan," Ungkap Mirzan Hidayat Ketua KPU Kepahiang, Rabu (10/5).
Ia juga menghimbau, agar pemilu serentak 2024 mendatang dapat berjalan dengan baik dan kegiatan PAW yang dilakukan KPU Kepahiang berharap cukup sekali ini saja.
BACA JUGA:Polisi Cek Dugaan Penemuan Mayat di Bukit Hitam
"Kita tidak memberikan sedikitpun kelonggaran bagi pelanggar. Namun harapan kita kegiatan PAW di penyelenggaraan pemilu 2024 mendatang, cukup 1 kali ini saja," Harapnya.