BENGKULU, BETVNEWS - Guna menekan jumlah kendaraan yang mati pajak, Satlantas Polres Bengkulu Tengah (Benteng) dengan Samsat Benteng kembali menggelar razia surat dan pajak kendaraan.
BACA JUGA:Masya Allah! Inilah 10 Gambaran Surga Nan Indah Penuh Kenitmatan, Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Razia di gelar di depan Makopolres Benteng, terhadapaan kendaraan yang melintas tidak luput dari pemeriksaan oleh petugas pada Selasa 16 Mei 2023.
BACA JUGA:Kakek-Nenek di Kota Bengkulu Ini Mencari Keberadaan Cucu Tersayang yang Hilang 6 Hari
Kasatlantas Polres Benteng, Iptu Wihyanto menjelaskan, razia ini merupakan razia lanjutan dari program Gubernur terkait pemutihan pajak kendaraan.
BACA JUGA:Lagi, Motor Hilang dari Parkiran Puskesmas Selebar Bengkulu
Adapun sebanyak 7 STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang ditahan, temasuk 1 surat kendaraan dinas milik Pemerintah Kota yang mati pajak.
BACA JUGA:Ritual Thudong, Perjalanan Para Biksu Menempuh Puluhan Kilometer, Begini Sejarahnya
"Untuk kendaraan yang mati pajak langsung diarahkan ke mobil samsat keliling untuk pembayaran pajak, namun apabila pemilik kendaraan tidak mampu, maka STNK akan dilakukan penahanan," kata Kasatlantas.
Selain itu razia ini akan terus dilakukan hingga tanggal 31 Agustus 2023 mendatang, sejauh ini dari 30 ribu kendaraan yang menunggak pajak atau mati pajak, sudah 300 kendaraan yang membayar pajak ke Samsat Benteng.
BACA JUGA:UPDATE! Segera Cek di Sini Syarat dan Daftar Penerima BLT UMKM Rp2.400.000
"Razia akan rutin dilakukan 3 kali seminggu, selain menekan angka kendaraan mati pajak, juga sosialisasi tentang aturan lalu lintas," sambung Kasatlantas.
(*)