BETVNEWS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengusulkan kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) ke Menter Keuangan Sri Mulyani.
BACA JUGA:Isaac Newton Prediksi Kiamat dalam Sebuah Surat, Terjadi Tahun 2060
Menteri PANRB pun mengaku telah dilakukan pembahasan terkait hal itu termasuk soal tunjangan kinerja (tukin).
BACA JUGA:PKK Sebagai Garda Terdepan Ciptakan Keluarga Berkualitas
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil merupakan peraturan kenaikan gaji PNS yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 2019.
BACA JUGA:Inilah Legenda Putri dari Kerajaan Sungai Serut Bengkulu, Bagaimana Sejarahnya?
Jokowo menaikkan gaji PNS sebesar 5 persen pada waktu itu dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna PNS.
BACA JUGA:Bikin Hati Tenang! Ini 6 Cara Mendekatkan Diri Kepada Allah, Isi Harimu Dengan Rasa Syukur
Jokowi telah 2 kali menaikkan gaji PNS tahun 2015 dan 2019.
BACA JUGA:Penuh Tekad! Ini 5 Tanda Kamu Perempuan Bermental Kuat, Jangan Salahkan Keadaan
Kini gaji PNS berdasarkan golongan paling rendah adalah 1a sebesar Rp1,5 juta dan paling tinggi IVe dengan Rp5,9 juta.
BACA JUGA:Bikin Kagum Orang! Inilah Ciri-ciri Wanita Berkarisma, Kamu Salah Satunya?
"Gaji PNS nanti kita lihat bapak Presiden yang sampaikan UU APBN. hari ini fokusnya kebijakan ekonomi makro dan fiskal," kata Sri Mulyani (dikutip Jumat 19 Mei 2023).
BACA JUGA:Cair Mei 2023! Pelaku UMKM Bisa Dapat Bansos Rp2.400.000, Buruan Cek Syarat dan Penerimanya
(*)