BENGKULU, BETVNEWS - Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Selasa 16 Mei 2023 kemarin berhasil meringkus R-R (30) dan G-V (26) warga Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Pakai dan Edar Sabu, Oknum Satpol PP di Rumah Dinas Wakil Bupati Kepahiang Dibekuk
2 pelaku diringkus lantaran kedapatan menggunakan serta mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu.
BACA JUGA:Ternyata Ini Kesibukan Penghuni Surga, Jauh Berbeda di Dunia?
Tak tanggung-tangung, saat diamankan Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan 248 paket sabu seberat 31,05 gram dari tangan R-R dan P-W.
BACA JUGA:Berapa Lama Nabi Adam AS Tinggal di Surga Sebelum Turun ke Bumi? Ini Jawabannya!
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda blBengkulu, AKBP Tonny Kurniawan dalam press conference menerangkan kronologi penangkapan pelaku.
BACA JUGA:9 Wilayah di Provinsi Bengkulu Bebas Penyakit Malaria
Saat pertama kali diamankan pihaknya berhasil mengamankan 23 paket kecil sabu, namun setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui menyimpan ratusan paket sabu yang disimpan di rumah salah satu pelaku.
BACA JUGA:Siapa Manusia Pertama yang Masuk Surga? Inilah Jawabannya Menurut Hadis!
"Terlebih dahulu di amankan yakni R-R dari tangan R-R kami berhasil menemukan barang bukti 23 paket kecil sabu sabu, tak henti disitu usai dilakukan interogasi keduanya mengakui masih menyimpan ratusan paket sabu,” katanya (Jumat 19 Mei 2023).
BACA JUGA:Satlantas Polres Benteng Sasar Sekolah, Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong
Selanjutnya dari hasil pengembangan, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut milik keduanya dan G-V berperan aktif dalam mengedarkan sabu sabu milik R-R di wilayah Kabupaten Rejang Lebong dan sekitarnya.
BACA JUGA:Polres Bengkulu Utara Launching 200 Personil Polisi RW
Dari hasil pengungkapan kasus, Subdit 1 berhasil mengamankan barang bukti berupa 248 paket sabu seberat 31,05 gram dari 2 pelaku.