BETVNEWS,- Tim Penyidik Kamneg Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu, telah memperpanjang masa tahanan terhadap 3 orang tersangka kasus penipuan jamaah umroh PT. Bumi Minang Pertiwi tour dan travel, masing-masing berinisial E-K, N-D dan M-D selama 40 hari kedepan. Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Pudyo Haryono mengatakan bahwa perpanjangan masa tahanan terhadap ketiga orang tersebut dilakukan, karena pihak penyidik masih memerlukan sejumlah keterangan terkait aliran dana para calon jamaah umroh. Meski telah menyita inventaris kantor berupa 2 unit mobil mewah, dan beberapa unit komputer. “Kita perpanjang masa tahanan untuk 3 tersangka pimpinan PT. BMP ini selama 40 hari kedepan. Perpanjangan masa tahanan ini karena penyidik masih menelusuri aliran dana para Jamaah yang berada di Riau,” terang Kombes Pol Pudyo Haryono, Dir Reskrimum Polda Bengkulu. Dimana diketahui sebelumnya, bahwa aliran para calon jamaah ini diketahui digunakan untuk menanam saham sebesar 51 persen ke perusahaan yang berada di riau. Penyidik pun dalam waktu dekat akan langsung telusuri perusahaannya tersebut,untuk dijadikan tambahan alat bukti. (Aris Black)
Masa Tahanan BOS PT. BMP Diperpanjang
Jumat 17-08-2018,19:15 WIB
Kategori :