BETVNEWS,- Tim Penyidik Kamneg Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu, telah memperpanjang masa tahanan terhadap 3 orang tersangka kasus penipuan jamaah umroh PT. Bumi Minang Pertiwi tour dan travel, masing-masing berinisial E-K, N-D dan M-D selama 40 hari kedepan. Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Pudyo Haryono mengatakan bahwa perpanjangan masa tahanan terhadap ketiga orang tersebut dilakukan, karena pihak penyidik masih memerlukan sejumlah keterangan terkait aliran dana para calon jamaah umroh. Meski telah menyita inventaris kantor berupa 2 unit mobil mewah, dan beberapa unit komputer. “Kita perpanjang masa tahanan untuk 3 tersangka pimpinan PT. BMP ini selama 40 hari kedepan. Perpanjangan masa tahanan ini karena penyidik masih menelusuri aliran dana para Jamaah yang berada di Riau,” terang Kombes Pol Pudyo Haryono, Dir Reskrimum Polda Bengkulu. Dimana diketahui sebelumnya, bahwa aliran para calon jamaah ini diketahui digunakan untuk menanam saham sebesar 51 persen ke perusahaan yang berada di riau. Penyidik pun dalam waktu dekat akan langsung telusuri perusahaannya tersebut,untuk dijadikan tambahan alat bukti. (Aris Black)
Masa Tahanan BOS PT. BMP Diperpanjang
Jumat 17-08-2018,19:15 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 17-07-2026,10:34 WIB
23 BPD Berkumpul di Bengkulu, Undian Simpeda Berhadiah Rp3 Miliar Jadi Ajang Promosi Daerah dan Pariwisata
Jumat 17-07-2026,13:28 WIB
Gerebek Kosan Milik Oknum ASN Pemkab Kepahiang, Satpol PP Amankan 2 Pasangan Bukan Muhrim
Jumat 17-07-2026,10:27 WIB
TPA Kayu Arau Siapkan 100 Ribu Ton Sampah untuk Pasok Teknologi Swiss Green Project
Jumat 17-07-2026,12:27 WIB
Argentina Lolos ke Final Piala Dunia 2026, Wali Kota Dedy Wahyudi Siapkan Nobar Akbar di Simpang Lima
Terkini
Jumat 17-07-2026,23:39 WIB
Simpang Lima Bersiap Jadi Arena Raksasa, Pemprov Bengkulu Gelar Pesta Rakyat Nobar Final Piala Dunia
Jumat 17-07-2026,23:29 WIB
8 Gerai Kopdes Merah Putih di Bengkulu Selatan dan Kaur Siap Layani Warga Desa
Jumat 17-07-2026,23:22 WIB
Suara Terbata-bata di Hadapan Hakim, Latifa Akui Modus Eceran Rp500 Ribu untuk Kuras Kas Perusahaan
Jumat 17-07-2026,22:22 WIB
Pastikan Warga Tak Dipersulit Saat Melapor, Kapolres Bengkulu Selatan Sidak Ruang SPKT
Jumat 17-07-2026,22:16 WIB