4. Pokdarwis tidak melaksanakan fungsinya
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Tengah Temukan Pelanggaran Pendaftaran 11 Bacaleg
5. Banyak pelaku usaha yang mendirikan bangunan tidak memiliki izin ataupun sempadan pantai dan area penggunaan lainnya (APL)
6. Pelaku usaha di zona area HPL mendirikan bangunan baru tidak memiliki izin ataupun perikatan kerjasama dengan pemerintah provinsi bengkulu
7. Terjadi pungutan liar atas nama pungutan parkir oleh jukir liar
8. Penanganan sampah tidak di laksanakan
9. Kerawanan sosial lainnya
(*)