BENGKULU, BETVNEWS - Polsek Enggano Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, berhasil mengamankan R-A warga Desa Malakoni Kecamatan Enggano, DPO kasus pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA:Pria Asal Lampung Berurusan dengan Polisi di Bengkulu Utara, Ini Perkaranya
Tersangka berhasil diamankan setelah melakukan aksi pencurian pada bulan Mei 2022 lalu.
BACA JUGA:Daftar CPNS 2023 Dibuka Kapan? Cek Batas Usia Maksimal Peserta dan Syaratnya di Sini!
AKP Bayu Heri Purwono Kapolsek Enggano menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka masuk kedalam rumah korban atas nama Suroyo.
BACA JUGA:12 Investor Korsel Akan ke Bengkulu, Berikut Peluang Investasi yang Ditawarkan Pemprov
Saat itu rumah dalam keadaan kosong yang ditinggal menjaring ke pantai. Tersangka masuk dengan cara memanjat tembok lalu masuk melalui ventilasi jendela samping rumah.
BACA JUGA:Maskapai Lion Air Menangkan Tender Pesawat Kebarangkatan CJH Provinsi Bengkulu
"Dalam aksinya tersangka mengambil 2 unit HP Android, dengan kerugian mencapai Rp4,7 juta," kata Kapolsek (Sabtu 27 Mei 2023).
BACA JUGA:Harga Cabai Merah di Pasar Minggu Bengkulu Turun, Rp25.000 per Kg
Kapolsek menambahkan, tersangka berhasil diamankan pada Kamis 25 Mei 2023 kemarin, setelah anggota unit reskrim menerima informasi bahwa yang bersangkutan telah pulang ke Pulau Enggano.
BACA JUGA:Poli KIA KB RSKJ Soeprapto Berkomitmen Berikan Pelayanan Kesehatan Terbaik
Mendapat informasi tersebut pihaknya langsung bergerak dan mendapati tersangka sedang bersama istri dan anaknya didalam rumah.
BACA JUGA:DOA BELUM DIKABULKAN? Mungkin Kamu Melakukan Kesalahan Ini, Coba Cek Cara Berdoa yang salah
"Tersangka diamankan dirumhanya tanpa perlawanan, setelah dilakukan intrograsi ia mengakui bahwa benar telah melakukan perbuatannya," tutup Kapolsek.