BETVNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin pagi (25/9) kembali memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu Marjon, M.Pd. Pemeriksaan ini diduga terkait kasus adik kandung Marjon, Syuhadatul Islamy alias Lemy, yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK lantaran menyuap hakim Suryana dan Panitera Pengganti Hendra Kurniawan. Marjon diperiksa di ruang Reskrimsus Polda Bengkulu. Dia datang ke Mapolda Bengkulu menggunakan mobil Innova, BD 1108 PS. Marjon sendiri enggan berkomentar banyak, namun dirinya memastikan siap koperatif dalam memenuhi panggilan KPK. “Semuanya sudah saya jelaskan. Pokoknya sudah jelas apa yang saya ceritakan dengan Tim KPK.” kata Marjon sambil tergesa-gesa menuju arah mobil. Dalam OTT pada 6 September lalu, KPK sudah menetapkan 3 orang tersangka. Ketiganya adalah hakim Suryana, Panitera Pengganti Hendra Kurniawan, dan Kepala Puskesmas Betungan Syuhadatul Islamy alias Lemy yang tak lain adalah adik kandung Marjon. KPK menetapkan hakim Suryana dan panitera pengganti Hendra Kurniawan sebagai penerima suap, sedangkan Lemy disangkakan sebagai pemberi suap terkait dengan perkara mantan Plt Kepala DPPKAD Kota Bengkulu Wilson, SE dalam perkara korupsi anggaran rutin DPPKAD Kota Bengkulu tahun 2013. (Zuhri)
Marjon Kembali Diperiksa KPK
Senin 25-09-2017,16:44 WIB
Kategori :