Mobnas Rusak Parah, Oknum ASN Kepahiang Diminta Tanggung Jawab!

Kamis 01-06-2023,11:54 WIB
Reporter : Tim Liputan
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - 1 unit mobil dinas jenis APV dengan nomor BD 1010 GY yang digunakan oleh salah satu mantan Kepala Bidang di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepahiang, dikembalikan dengan kondisi 90 persen rusak.

BACA JUGA:Pengumuman! Harga LPG 3 Kg di Provinsi Bengkulu Naik, Cek Disini

Beberapa bagian mobil seperti mesin, kursi, ban dan pintu mobil pun sudah tidak ada. 

BACA JUGA:Pembukaan CPNS 2023 Makin Dekat! Ini Syarat Umum dan Dokumen yang Diperlukan, Segera Siapkan!

Hartono, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kepahiang menegaskan agar pejabat yang memakai mobil dinas harus bertanggung jawab atas kerusakan aset milik Pemkab Kepahiang tersebut.

BACA JUGA:Fantastis! Koin Rp1.000 Kelapa Sawit Bisa Laku hingga Rp100 Juta, Begini Cara Jualnya!

"Itukan sudah dikembalikan, katanya sempat hilang tapi kan sekarang sudah ada dan rusak. Sebagaimana barang negara makanya dalam memakai kendaraan dinas milik negara jangan sembarangan," kata Sekda (Kamis 1 Juni 2023).

BACA JUGA:Sedang Bad Mood? Konsumsi 7 Jenis Makanan Ini, Bisa Tingkatkan Suasana Hati

Ia memperingatkan kepada pejabat lainnya yang diberikan fasilitas mobil dinas agar bertanggung jawab dan amanah terhadap kendaraan yang digunakan.

BACA JUGA:Manfaat Konsumsi Infused Water di Pagi Hari, Minuman Kaya Antioksidan dan Menyegarkan!

Sementara itu, ditemukannya 1 unit mobil dinas yang rusak didapati setelah Pemkab Kepahiang membentuk tim penertiban aset yang dibentuk oleh Sekdakab Kepahiang beberapa waktu yang lalu. 

BACA JUGA:Upacara Hari Lahir Pancasila 2023, Wabup Mukomuko Beri Pesan Ini

"Makanya yang bersangkutan harus bertanggung jawab. Harus diganti dinilai dulu harganya berapa," sambung Sekda.

BACA JUGA:Awali Harimu dengan Sarapan Pagi, 5 Rekomendasi Menu Sarapan Ala Khas Indonesia

(*)

Kategori :