BENGKULU, BETVNEWS - Penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan dampak buruk, baik bagi kesehatan fisik dan psikis. Rehabilitasi narkoba menjadi salah satu cara agar pecandu lepas dari belenggu zat berbahaya ini.
BACA JUGA:Apa Penyebab Anak Bisa Mengkonsumsi Narkoba? Begini Penjelasan Dokter Poli Narkoba RSKJ Bengkulu
Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi narkoba sesuai dengan pasal 54 dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
BACA JUGA:Kurangi Penularan dan Infeksi Penyakit di Lingkungan Rumah Sakit, RSKJ Gelar Penyuluhan Etika Batuk
Mereka wajib melaporkan diri atau dilaporkan keluarganya ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), baik Puskesmas, Rumah Sakit, atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk Pemerintah.
Untuk di Provinsi Bengkulu sendiri RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu berstatus sebagai IPWL yang memiliki unit Rehabilitasi Narkoba.
Dimana pecandu narkoba nantinya akan menjalani Prosedur rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di unit Rehabilitasi Narkoba RSKJ Soeprapto yang diselengggarakan selama 3 bulan.
BACA JUGA:Poli KIA KB RSKJ Soeprapto Berkomitmen Berikan Pelayanan Kesehatan Terbaik
Adapun untuk tahapan rehabilitasi pengguna narkoba adalah sebagai berikut:
1. Tahap Rehabilitasi Medis (Detoksifikasi)
Pada tahap awal ini, dokter akan memeriksa kesehatan fisik dan mental pecandu. Dari hasil pemeriksaan, dokter kemudian bisa memberikan resep obat tertentu untuk mengurangi gejala sakau.
2. Tahap Rehabilitasi Non Medis
Pada tahap kedua ini, dilakukan di tempat rehabilitasi narkoba yang tersebar di seluruh Indonesia. Saat berada di tempat rehabilitasi ini, pecandu akan coba dipulihkan agar bisa kembali normal dan terbebas dari narkoba yang berbahaya.
3. Tahap Pembinaan Lanjutan