BETVNEWS - Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH tahap ke-2, yakni April-Juni 2023 akan segera cair di bulan Juni 2023.
Syarat penerima bansos PKH 2023 salah satunya adalah data KTP yang terdaftar di DTKS Kementerian Sosial.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah salah satu layanan yang dibuat oleh Kemensos sebagai wadah data induk yang berisi data pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Penerima Bantuan serta Pemberdayaan Sosial.
BACA JUGA:Bandar Narkoba Diringkus, Ternyata Adik Ipar Bandar Besar Tahanan Nusakambangan
Dengan demikian, apabila NIK KTP tidak terdata di DTKS Kementerian Sosial, maka kalian bukanlah penerima bansos PKH 2023 maupun bansos lainnya dari pemerintah.
Bansos PKH 2023 adalah bansos berupa uang tunai.
Bansos dicairkan dalam 4 tahapan.
BACA JUGA:Hari Pertama Dibuka, Tiket Indonesia Vs Argentina Ludes dalam Waktu 12 Menit
Tahap 1 cair di bulan Januari-Maret. Tahap 2 cair di bulan April-Juni. Tahap ke 3 cair di bulan Juli-September. Tahap ke-4 akan cair di bulan Oktober-Desember.
Besaran nominal bansos PKH pun dibagi menjadi 7 kategori, diantaranya:
BACA JUGA:Alhamdulillah! Gaji Ke-13 PNS Cair Hari Ini, Cek Segera Rekeningmu
- Bansos PKH Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000
- Bansos PKH Balita: Rp750.000
- Bansos PKH Lansia: Rp600.000