BENGKULU, BETVNEWS - Pasca dilaporkan oleh Kantor Lembaga Perlindungan Hukum Bengkulu (LPHB), atas dugaan kasus Korupsi dana CSR dan Gratifikasi TPP ASN terhadap terlapor, yang merupakan Bupati di Provinsi Bengkulu.
Achmad Tarmizi Gumay meminta, Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, segera tentukan sikap.
BACA JUGA:Dilaporkan ke Polda Bengkulu dengan Dugaan Korupsi CSR dan Gratifikasi, Bupati Rejang Lebong Bungkam
Terlebih bahwa seluruh bukti yang diminta oleh penyidik Polda Bengkulu, sudah dilengkapi dan diserahkan sejak 2022 lalu.
Akan tetapi, sampai dengan saat ini bahwa kasus tersebut belum ada perkembangan, dan masih berproses dalam penyelidikan.
Jika kemudian belum ada kabar terbaru, Tarmizi Gumay memastikan akan kembali datang ke Polda Bengkulu, untuk meminta kejelasan akan perkembangan dari kasus yang dirinya laporkan tersebut.
"Seluruh bukti sudah saya serahkan ke penyidik, dan dalam waktu dekat saya akan menyambangi Polda Bengkulu untuk meminta informasi atas laporan tersebut," sampai Tarmizi Gumay.
Lanjutnya, jika memang laporan yang disampaikan tersebut tidak memiliki bukti atau tidak cukup bukti, dirinya meminta agar segera tentukan sikap atau hentikan perkara tersebut.
BACA JUGA:LSM Nurani: Jika Bukti Cukup, Jangan Tunda Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Bupati Rejang Lebong
Sehingga kemudian, dirinya bisa menentukan langkah hukum lainnya, dan akan segera melapor ke Kompolnas atau Mabes Polri.
"Saya berharap ada sikap yang jelas, karena selanjutnya akan ada langkah lain yang ditempuh yaitu dengan melapor ke Kompolnas atau Mabes Polri," lanjutnya.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Eselon II, 10 Pejabat Akui TPP Dipotong
Sebagai pengingat, bahwa Achmad Tarmizi Gumay melaporkan salah satu Kepala Daerah di Provinsi Bengkulu, atas dugaan kasus korupsi dana CSR Bank Bengkulu dengan besaran Rp500 juta.