Sementara itu, para tersangka dikenakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Sebagaimana diubah dengan Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan dengan Rp60 miliar.
BACA JUGA:Pemilu 2024, DPD Golkar Provinsi Bengkulu Optimis Raih 10 Kursi DPRD
Dalam penangkapan tersebut, polisi sebelumnya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
BACA JUGA:Lelang Jabatan Sekda Provinsi Bengkulu Terbuka, Seleksi Berlaku Nasional
Diantaranya 9 jerigen berisi BBM bio solar sekitar 270 liter, 9 lembar barcode, 2 unit sepeda motor, 8 Lembar surat keterangan desa, 12 Jerigen BBM jenis Bio solar sekira 420 liter, jerigen kosong kapasitas 35 liter sebanyak 3 buah, dan 2 lembar nota Jual BBM jenis solar.
(*)