BETVNEWS - Tercatat 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan inisiatif dari berbagi OPD yang ada di Kota Bengkulu tak pernah dibahas sejak awal tahun lalu. Pembahasan terkendala masih diisinya pejabat tertinggi di Kota Bengkulu oleh seorang Penjabat Walikota. Namun setelah meminta izin langsung dari Kementerian Dalam Negeri ternyata Kemendagri tak mempermasalahkan hal itu dan mengizinkan Raperda untuk mulai dibahas. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bengkulu Abdul Rais. Menurutnya Abdul Rais, pihaknya akan langsung mengirimkan surat kepada pihak legislatif untuk meminta jadwal pembahasan dari masing-masing raperda inisiatif eksekutif tersebut. “Kita sudah dapat jawaban dari Kemendagri, hasilnya Alhamdulillah kita diperbolehkan mulai membahas raperda. Kita juga akan langsung mengirimkan surat ke pihak legislatif secepatnya,” ungkap Abdul Rais. Di sisi lain, melihat tenggat waktu yang hanya menyisakan lebih kurang 4 bulan hingga akhir tahun ini, tampaknya mustahil jika seluruh raperda tersebut bisa selesai di tahun ini. Apalagi tidak hanya raperda dari eksekutif yang masuk di Prolegda, tercatat 3 raperda inisiatif Legislatif juga sudah menanti untuk dilakukan pembahasan. Sehingga kemungkinan besar Raperda yang tidak bisa diselesaikan tahun ini akan kembali diajukan di tahun yang akan datang. (Yudha Gondrong)
Kemendagri Tak Permasalahkan Penjabat Walikota
Minggu 26-08-2018,19:04 WIB
Editor : terkini!
Kategori :