BENGKULU, BETVNEWS - Bank Bengkulu Cabang Kepahiang, Kamis (15/6) pagi kemarin gelar Sosialisasikan Kredit Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Teken Memorandum of Understanding (MoU) dengan ketua Forum Komunikasi BPD se-Kabupaten Kepahiang di Aula Hontel Syandika.
BACA JUGA:Sudah Tahu Belum? Ini Cara Memuliakan Orang Tua Dalam Islam, Bukti Cinta Anak Kepada Ibu dan Ayahnya
Hendry Hadinata Kepala Bank Bengkulu Cabang Kepahiang mengatakan, pinjaman bagi BPD ini merupakan bagian dari rencana bisnis Bank Bengkulu untuk membantu meningkatkan kesejahteraan seluruh perangkat BPD yang ada di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Menurut Primbon Jawa! 6 Weton Pria Paling Perfect, Auto Jadi Rebutan Para Wanita Nih
"Kita melakukan MoU dengan Forum Komunikasi BPD se-Kabupaten Kepahiang, untuk mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan perekonomian bagi seluruh anggota BPD, sama halnya seperti kerjasama pinjama bagi seluruh perangkat desa se-kabupaten terdahulu," ungkap Hendry.
BACA JUGA:Kisah Cinta Ratu Mesir Cleopatra dan Kaisar Romawi, Awalnya Indah Berakhir Tragis!
Dirinya berharap, dengan diberikan pinjaman dengan bunga hanya 1,16 persen perbulan atau 13,99% per tahun, diharapkan pinjaman tersebut dapat membantu perangkat BPD dalam bentuk konsumtif atau untuk membuka peluang usaha di desa, membuka lapangan pekerjaan baru dalam bentuk umkm dan sebagai modal usaha membangun kreatifitas produk unggulan didesa serta dapat menstabilkan perekonomian masyarakat desa.
BACA JUGA:8 Rahasia Kecantikan Ratu Mesir Cleopatra, Sederet Bahan Ini Kuncinya, Bisa Kamu Coba di Rumah
"Untuk besaran pinjaman itu mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 75 juta, dengan tempo minimal 1 tahun paling lama 5 tahun," ujar Hendry.
BACA JUGA:Masyarakat Kepahiang Wajib Tahu, BPJS Kesehatan Kini Tak Lagi Cetak Kartu
Hanya saja dikatakan Hendri, untuk mendapatkan pinjaman tersebut. Anggota maupun BPD yang bersangkutan wajib menyalurkan gaji melalui rekening bank Bengkulu dan menyertakan SK pengangkatan BPD sebagai salah satu syarat yang dibutuhkan.
BACA JUGA:Benarkah Malaikat Maut Datang Temui Manusia 70 Kali Sehari? Simak Penjelasannya!
"Selain syarat pada umumnya seperti KTP, KK, NPW . Syarat utama untuk pinjaman ini adalah SK pengangkatan BPD Secara resmi," jelasnya.
Selain itu lanjut Hendri, proses peminjaman khusus untuk BPD ini bisa dilakukan sejak dilaksanakan penandatanganan MoU kemarin.
Dimana dari penandatanganan MoU yang dilaksanakan itu, masa berlaku dan perjanjiannya selama 3 tahun ke depan.