BETVNEWS - PPPK boleh ikut seleksi CPNS 2023, asalkan..
BACA JUGA:Cara Buat Akun SSCASN BKN, Untuk Daftar CPNS 2023 yang Dibuka September
Banyak masyarakat yang antusias mengikuti seleksi CPNS 2023, sebab PNS sampai sekarang masih menjadi pekerjaan yang diimpikan banyak orang.
Selain gajinya yang stabil dan tinggi, PNS memiliki banyak tunjangan yang cukup menguntungkan.
Banyak orang yang rela meninggalkan pekerjaan mereka untuk bisa beralih profesi menjadi PNS, baik di bidang pendidikan, kesehatan, hukum, dan instasi pemerintah lainnya.
BACA JUGA:Kabar Baik! Seleksi CPNS 2023 Dibuka September, Begini Cara Daftar dan Syaratnya
Saat ini, selain PNS, ada juga yang namanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PPPK disebut-sebut hampir sama dengan PNS.
Namun rupanya masih banyak pegawai PPPK yang tertarik menjadi PNS. Lalu, apakah pegawai PPPK bisa mengikuti seleksi CPNS 2023?
Jawabannya adalah, boleh. Namun sebelum melanjutkan pendaftaran CPNS, pegawai PPPK harus memperhatikan satu syarat penting ini.
Bagi pegawai PPPK yang mengikuti CPNS dan lolos dalam seleksi, maka mereka harus mengundurkan dir dari PPPK terlebih dahulu. Selama persyaratan terpenuhi, PPPK bisa menjadi PNS.
Namun, jika PPPK diterima dalam seleksi CPNS, PPPK harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023 dan PPPK Dibuka September, Catat Tanggal dan Rincian Formasinya
Berdasarkan Pasal 53 ayat 1 huruf c dan Pasal 67 Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, seorang pegawai PPPK dapat mengajukan diri untuk mengikuti CPNS.
Pegawai PPPK selanjutnya akan mengajukan permohonan pemberhentian atas permintaan sendiri.