BETVNEWS- Kejaksaan Negeri Tais melakukan pemusnahan beberapa barang bukti milik dari tindak kejahatan, dengan cara dibakar dan di potong dengan menggunakan mesin pemotong. Hal ini disaksikan oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Tais, Polres Seluma, Dinas Kesehatan Seluma dan tamu undangan lainnya, Senin (03/09)
Dalam pemusnahan barang bukti ini, ada berbagai jenis yang dibakar oleh Kejari Kabupaten Seluma, diantaranya seperti ganja, sabu, dan beberapa benda tajam lainnya.
Kepala Kejari Seluma Ardito Mawardi menyampaikan, bahwa atas perintah dari Pengadilan Negeri Tais dengan selesainya proses penyelesaian perkara tersebut, dan sudah berkekuatan hukum tetap, maka semua barang bukti yang diperoleh dan dirampas dari pelaku maka harus dimusnahkan.
"Atas perintah dari Pengadilan Negeri Tais, maka semua barang bukti berupa beberapa jenis obat terlarang, dan juga benda tajam maupun bukti yang lain, dan dengan telah ditetapkan para terdakwa dengan hukum yang sudah berkekuatan tetap maka bukti-bukti ini harus kita musnahkan," Sampai Ardito
Adapun total barang bukti narkoba yang telah dimusnahkan terdiri dari 0,16 gram sabu dan 15,54 gram ganja . Sedangkan barang bukti sitaan yang lainnya, diantaranya sebilah parang dan pisau kecil, 1 set kunci letter T, tikar domino dan 108 lembar kartu domino.
"Jadi dalam pemusnahan barang bukti ini, kita juga melibatkan dari Pengadilan Negeri Tais, Polres Seluma, dan juga pihak dinas Kesehatan, serta rekan-rekan media," lanjutnya.
(Wizon Paidi)