BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, telah menetapkan 3 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Terdiri dari 1 Bacaleg meninggal dunia atas nama Hj. Herawati, Za, A.Ma.Pd dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Daerah Pemilihan (Dapil) II dan dua Bacaleg lainnya, yang dinyatakan TMS setelah sebelumnya mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Masing-masing 1 Bacaleg dari Partai PDIP Dapil I atas nama Nahari Jum'ah yang terindikasi sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Pemkab Lebong dan Akmal Aktatur Bacaleg dari Partai Golkar Dapil II. Ketua KPU Kabupaten Lebong, Salahudin Al Khidr, SE menjelaskan dalam tahapan tanggapan masyarakat atas Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan pihaknya menerima 2 tanggapan masyarakat. Setelah dilakukan klarifikasi sesuai dengan laporan, keduanya dinyatakan TMS. "Kami sudah menyampaikan kepada masing-masing Parpol yang Bacalegnya dinyatakan TMS, " jelas Khidr. Sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, Partai Politik dengan Bacaleg yang dinyatakan TMS bisa mengajukan pengganti mulai hari ini (4/9) hingga 10 September mendatang. Selanjutnya 11-13 September KPU akan kembali melakukan verifikasi terhadap Bacaleg pengganti yang diajukan Parpol. "Tanggal 14 sampai 20 September akan dilakukan penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT). Bacaleg yang masuk dalam DCT selanjutnya akan diumumkan ke publik 21 sampai 23 September, " demikian Khidr. (D99)
3 Bacaleg TMS, Parpol Diminta Siapkan Calon Pengganti
Senin 03-09-2018,18:50 WIB
Kategori :