Penerima manfaat (KPM) akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 untuk alokasi 3 bulan.
Pencairan bansos BPNT kali ini merupakan bansos alokasi Juli, Agustus dan September 2023.
Perbulan KPM menerima bantuan dari pemerintah dengan besaran Rp200.000.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Dzikir Menentramkan Hati, Ini 8 Manfaat yang Akan Dirasakan dan Waktunya
Sehingga dalam satu tahun KPM akan mendapatkan bantuan hingga Rp2.400.000.
Bansos BPNT tahap 3 Rp600.000 diambil melalui Kantor Pos. Pemerintah sebelumnya sudah menunjuk PT Pos Indonesia sebagai lembaga penyalur bantuan sosial ini.
Penyaluran melalui kantor pos, KPM akan mendapatkan anggaran bansos per 3 bulan yang telah disah oleh oleh Kemensos RI melalui surat resmi.
Pencairan pun bisa dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia, tentunya yang berada di daerah tempat penerima berasal.
BACA JUGA:Lagu EXO Hear Me Out Trending iTunes di Seluruh Dunia, Ini Lirik Lagu dan Terjemahannya
Jika pencairan dana bansos BPNT melalui Bank, maka KPM hanya akan mendapatkan Rp400.000, karena alokasi pencairannya 2 bulan sekali.
Adapun kriteria penerima bansos BPNT 2023, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP)
BACA JUGA:EXO Rilis Lagu Terbaru Hear Me Out, Trending Posisi 1 Tangga Lagu iTunes di Seluruh Dunia