BETVNEWS,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, telah menutup masa batas waktu pergantian 2 bakal calon legislatif (bacaleg) yang dinyatakan Tak Menenuhi Syarat (TMS) lantaran terindikasi merupakan mantan narapidana khusus dan pidana umum. Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzony menjelaskan pihaknya telah memberikan waktu selama 7 hari dari surat yang di kirim ke parpol yang bersangkutan pada tanggal 27-28 agustus kemarin, dan hasilnya tidak ada yang mengajukan pergantian. Artinya, secara otomatis 2 bacaleg tersebut tidak disertakan pada Daftar Calon Tetap (DCT). Sementara itu, pihaknya masih memberikan waktu kepada parpol yang ingin melakukan pergantian bagi bacaleg yang mengundurkan diri atau meninggal dunia. "Sejauh ini baru partai PBB yang melakukan pergantian bacaleg, lantaran bacaleg perempuannya dari dapil 2 (Bengkulu Utara-Bengkulu Tengah) mengundurkan diri," jelasnya. Untuk pergantian ini, pihaknya pun memberikan batas waktu hingga tanggal 10 september mendatang. (Oki Bo'ok)
Final, 2 Bacaleg Eks Napi Tak Masuk DCT
Kamis 06-09-2018,11:15 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,10:56 WIB
Pertama Kali, Provinsi Bengkulu Jadi Lokasi Latihan Taktis Pasukan Khusus Kopassus
Kamis 18-06-2026,17:05 WIB
Pengumuman SPMB Jalur Domisili Bengkulu Diundur, Masa Sanggah Dibuka 20 Juni
Kamis 18-06-2026,17:03 WIB
Korsleting Listrik Diduga Picu Kebakaran Rumah di Talang Indah, Kerugian Capai Rp200 Juta
Kamis 18-06-2026,11:15 WIB
Jadi Wilayah Favorit, 45 Persen Mahasiswa KKN UNIB 2026 Dikirim ke Seluma
Terkini
Kamis 18-06-2026,21:29 WIB
Kejari Rejang Lebong Himbau untuk Tidak Mudah Termakan Berita Hoak, Perkara Diproses Secara Profesional
Kamis 18-06-2026,19:59 WIB
Walhi Kecam Aksi Masyarakat yang Tebang Pohon Cemara di Pantai Panjang
Kamis 18-06-2026,18:37 WIB
Makin Sejahtera, PPPK di Lingkungan Pemkot Bengkulu Bakal Dapat Jaminan Hari Tua
Kamis 18-06-2026,18:36 WIB
Harga Pertamax Naik, Pemprov Bengkulu Siapkan Penyesuaian Anggaran BBM Mobil Dinas
Kamis 18-06-2026,17:05 WIB