BETVNEWS,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, telah menutup masa batas waktu pergantian 2 bakal calon legislatif (bacaleg) yang dinyatakan Tak Menenuhi Syarat (TMS) lantaran terindikasi merupakan mantan narapidana khusus dan pidana umum. Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzony menjelaskan pihaknya telah memberikan waktu selama 7 hari dari surat yang di kirim ke parpol yang bersangkutan pada tanggal 27-28 agustus kemarin, dan hasilnya tidak ada yang mengajukan pergantian. Artinya, secara otomatis 2 bacaleg tersebut tidak disertakan pada Daftar Calon Tetap (DCT). Sementara itu, pihaknya masih memberikan waktu kepada parpol yang ingin melakukan pergantian bagi bacaleg yang mengundurkan diri atau meninggal dunia. "Sejauh ini baru partai PBB yang melakukan pergantian bacaleg, lantaran bacaleg perempuannya dari dapil 2 (Bengkulu Utara-Bengkulu Tengah) mengundurkan diri," jelasnya. Untuk pergantian ini, pihaknya pun memberikan batas waktu hingga tanggal 10 september mendatang. (Oki Bo'ok)
Final, 2 Bacaleg Eks Napi Tak Masuk DCT
Kamis 06-09-2018,11:15 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-04-2026,12:05 WIB
Sakit Mendadak, 6 Jemaah Haji Kota Bengkulu Terpaksa Tunda Keberangkatan ke Tanah Suci
Kamis 30-04-2026,11:57 WIB
Sabet Predikat Terbaik Nasional, Bengkulu Terima Insentif Rp6 Miliar untuk Gerakkan Ekonomi
Kamis 30-04-2026,15:05 WIB
Tak Kapok! Residivis Narkoba di Bengkulu Diciduk Usai Transaksi, 13,5 Gram Sabu Disita Polisi
Kamis 30-04-2026,13:38 WIB
Saiful Bahri Siregar Resmi Jabat Kajati Bengkulu, Fokus pada Integritas dan Digitalisasi
Terkini
Kamis 30-04-2026,20:48 WIB
Kesempatan Emas! Samsat Bengkulu Selatan Hapus Denda Pajak, Nunggak Bertahun-tahun Cukup Bayar Setahun
Kamis 30-04-2026,16:21 WIB
DLH Kota Bengkulu Tertibkan 2 TPS Liar, Aktivitas Penimbunan Sampah Ilegal Dihentikan
Kamis 30-04-2026,15:48 WIB
Uji Kedisiplinan ASN, Pemkot Bengkulu Gelar Sidak Dadakan ke Dikbud hingga Satpol PP
Kamis 30-04-2026,15:21 WIB
Stok Buku Nikah di Seluma Kembali Tersedia, Kemenag Salurkan 430 Pasang ke Seluruh KUA
Kamis 30-04-2026,15:08 WIB