BETVNEWS,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, telah menutup masa batas waktu pergantian 2 bakal calon legislatif (bacaleg) yang dinyatakan Tak Menenuhi Syarat (TMS) lantaran terindikasi merupakan mantan narapidana khusus dan pidana umum. Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzony menjelaskan pihaknya telah memberikan waktu selama 7 hari dari surat yang di kirim ke parpol yang bersangkutan pada tanggal 27-28 agustus kemarin, dan hasilnya tidak ada yang mengajukan pergantian. Artinya, secara otomatis 2 bacaleg tersebut tidak disertakan pada Daftar Calon Tetap (DCT). Sementara itu, pihaknya masih memberikan waktu kepada parpol yang ingin melakukan pergantian bagi bacaleg yang mengundurkan diri atau meninggal dunia. "Sejauh ini baru partai PBB yang melakukan pergantian bacaleg, lantaran bacaleg perempuannya dari dapil 2 (Bengkulu Utara-Bengkulu Tengah) mengundurkan diri," jelasnya. Untuk pergantian ini, pihaknya pun memberikan batas waktu hingga tanggal 10 september mendatang. (Oki Bo'ok)
Final, 2 Bacaleg Eks Napi Tak Masuk DCT
Kamis 06-09-2018,11:15 WIB
Kategori :