BETVNEWS,- Polres Mukomuko berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan kulit harimau sumatera (Panthera Tigris Sumatrae), bersama dengan Pelindung Harimau Sumatra-Kerinci Seblat (PHS-KS) pada 5 September lalu. Kapolres Mukomuko AKBP Yayat Ruhiyat mengatakan pelaku ditangkap saat hendak menjual kulit satwa dilindungi tersebut di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Bengkulu – Sumatera Barat (Sumbar) tepatnya di pemakaman umum Desa Bunga Tanjung KecamatanTeramang Kabupaten Mukomuko . Adapun pelaku yang berhasil dibekuk, berinisial U-M (31) warga Desa Batu Ejung Bunga Tanjung Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko. Disinyalir dalam menjalankan aksinya, pelaku tak sendirian. “Kulit harimau ini, rencananya akan jual seharga Rp. 20-25 juta rupiah dan dari hasil penyelidikan ada pelaku lain yang sedang diburu, ” ujarnya. Lebih lanjut, dalam rilisnya ia menjelaskan barang bukti yang diamankan adalah kulit harimau yang diperkirakan berumur satu tahun dan berjenis kelamin betina, dengan panjang badan 115 cm, tinggi 172 cm dan panjang ekor 56 cm. Satwa langka ini, ditangkap dengan cara dijerat dengan menggunakan perangkap yang ditinggalkan untuk kemudian dicek kembali dalam beberapa hari kemudian. “Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan beberapa pasal sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 100 juta,” pungkas Kapolres. (Jemiand)
Jual Kulit Harimau Rp. 25 Juta, Warga Mukomuko Ditangkap
Jumat 07-09-2018,14:10 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 16-05-2026,17:14 WIB
BYD Tambah Varian Atto 3 di Indonesia, Dibanderol Rp415 Juta dengan Fitur Lebih Lengkap
Sabtu 16-05-2026,14:56 WIB
Turunnya Ugal-ugalan, Dapatkan Harga iPhone 14 di iBox Rp8 Jutaan Aja
Sabtu 16-05-2026,16:54 WIB
8 Provinsi Ini Izinkan Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Lama, Ada Daerahmu?
Sabtu 16-05-2026,14:21 WIB
Bukan Sekadar Formalitas, Ini Penyebab Perpanjang STNK Harus Gunakan KTP Asli
Sabtu 16-05-2026,14:17 WIB
Ganti Pelat Nomor 5 Tahunan Masih Wajib Pakai KTP Pemilik Lama? Ini Solusinya
Terkini
Sabtu 16-05-2026,19:04 WIB
Kontrovesi Ketidaksengajaan Mahasiswa 'Senggol' Polwan saat Pengamanan Demonstrasi, Siapa yang Salah?
Sabtu 16-05-2026,17:14 WIB
BYD Tambah Varian Atto 3 di Indonesia, Dibanderol Rp415 Juta dengan Fitur Lebih Lengkap
Sabtu 16-05-2026,17:09 WIB
BYD Hadirkan Atto 1 Versi Paling Murah, Ini Fitur dan Spesifikasinya!
Sabtu 16-05-2026,17:03 WIB
BYD Tambah Varian Baru, Harga Mobil Listrik Termurah Kini Mulai Rp199 Juta, Ada Incaranmu?
Sabtu 16-05-2026,16:54 WIB