BETVNEWS,- Polres Mukomuko berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan kulit harimau sumatera (Panthera Tigris Sumatrae), bersama dengan Pelindung Harimau Sumatra-Kerinci Seblat (PHS-KS) pada 5 September lalu. Kapolres Mukomuko AKBP Yayat Ruhiyat mengatakan pelaku ditangkap saat hendak menjual kulit satwa dilindungi tersebut di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Bengkulu – Sumatera Barat (Sumbar) tepatnya di pemakaman umum Desa Bunga Tanjung KecamatanTeramang Kabupaten Mukomuko . Adapun pelaku yang berhasil dibekuk, berinisial U-M (31) warga Desa Batu Ejung Bunga Tanjung Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko. Disinyalir dalam menjalankan aksinya, pelaku tak sendirian. “Kulit harimau ini, rencananya akan jual seharga Rp. 20-25 juta rupiah dan dari hasil penyelidikan ada pelaku lain yang sedang diburu, ” ujarnya. Lebih lanjut, dalam rilisnya ia menjelaskan barang bukti yang diamankan adalah kulit harimau yang diperkirakan berumur satu tahun dan berjenis kelamin betina, dengan panjang badan 115 cm, tinggi 172 cm dan panjang ekor 56 cm. Satwa langka ini, ditangkap dengan cara dijerat dengan menggunakan perangkap yang ditinggalkan untuk kemudian dicek kembali dalam beberapa hari kemudian. “Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan beberapa pasal sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 100 juta,” pungkas Kapolres. (Jemiand)
Jual Kulit Harimau Rp. 25 Juta, Warga Mukomuko Ditangkap
Jumat 07-09-2018,14:10 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 16-06-2026,12:54 WIB
Pembangunan PTM Pasar Sembayat Butuh Anggaran Rp12 Miliar
Selasa 16-06-2026,12:55 WIB
Ditutup Total Selama Kontruksi, Penataan Danau Dendam Tak Sudah Ditarget Rampung Desember 2026
Selasa 16-06-2026,15:18 WIB
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.650, BPS Ingatkan Potensi Lonjakan Harga Barang di Juni 2026
Selasa 16-06-2026,15:11 WIB
Malam 1 Muharam, Tradisi Ngambik Tanah Awali Rangkaian Kegiatan Tabut 2026
Selasa 16-06-2026,12:53 WIB
Cetak 1.581 NIB Hingga Juni 2026, DPMPTSP Bengkulu Selatan Permudah Izin Warung Manisan
Terkini
Selasa 16-06-2026,19:42 WIB
Gubernur Helmi Hasan Kenalkan GIM24, Ratusan Jamaah Padati Masjid At-Taqwa Cirebon Sejak Subuh
Selasa 16-06-2026,15:18 WIB
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.650, BPS Ingatkan Potensi Lonjakan Harga Barang di Juni 2026
Selasa 16-06-2026,15:11 WIB
Malam 1 Muharam, Tradisi Ngambik Tanah Awali Rangkaian Kegiatan Tabut 2026
Selasa 16-06-2026,15:03 WIB
Banyak Calon Siswa Belum Daftar Ulang, Kuota Kosong 21 SMA di Bengkulu Dialihkan ke Jalur Domisili
Selasa 16-06-2026,12:55 WIB