Gaji PNS Naik! Berikut Penjelasan Kisi-kisinya

Kamis 06-07-2023,10:45 WIB
Editor : Ria Sofyan

4. Gaji Pokok PNS Golongan IV

- Gaji pokok PNS golongan IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

- Gaji pokok PNS golongan IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

- Gaji pokok PNS golongan IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

- Gaji pokok PNS golongan IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

- Gaji pokok PNS golongan IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

BACA JUGA:Gaji PNS Naik Tahun 2023! Ini Bocoran Daftar Gaji PNS yang Bakal Diterima

Tunjangan yang Diberikan kepada PNS

Berikut adalah beberapa jenis tunjangan yang diberikan kepada PNS:

1. Tunjangan uang makan

Tunjangan uang makan untuk memenuhi kebutuhan makan selama menjalankan tugas dinas. Besarannya bervariasi berdasarkan golongan, sebagai berikut:

- PNS golongan I dan II Rp35.000

- PNS golongan III Rp37.000

- PNS golongan IV Rp41.000

2. Tunjangan uang lembur

Tunjangan uang lembur diberikan ketika PNS bekerja di luar jam kerja normal. Besarannya bervariasi berdasarkan golongan, sebagai berikut:

Kategori :