Perkara Pupuk, Warga Lahat Diringkus Polisi

Kamis 06-07-2023,12:25 WIB
Reporter : Adi
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Lantaran melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, JF warga Kota Jaya Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (04/06) kemarin berhasil diringkus Unit Opsnal Macan Kampoeng Polsek kampung Melayu Polresta Bengkulu. 

J-F diringkus lantaran terbukti melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Jogy Darmawan warga Jalan Setia Negara Kampung Melayu Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Harap Sabar! 6 Kategori TPG Guru Triwulan 2 2023 Terancam Tak Cair, Nomor 3 Benar-benar Tidak Bisa

Kapolsek Kampung Melayu, AKP Rahmat mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban yang merasa telah ditipu oleh JF senilai Rp13 juta, dengan modus mengambil terlebih dahulu pupuk di toko korban. 

Setelah berbagai merek pupuk diberikan dan tiba waktu pembayaran, nomor telepon JF tidak dapat dihubungi, sehingga korban yang merasa telah ditipu untuk selanjutnya melaporkan JF ke Polisi. 

BACA JUGA:Pemuda Putus Sekolah 'Diterkam' Macan Kampoeng

"Modus operandinya dengan mengambil pupuk di toko korban kemudian berjanji akan dibayar setelah pupuk laku, namun setelah pupuk diambil nomor telepon tidak bisa dihubungi dan pelaku sulit ditemui," Sampai AKP Rahmat, Kapolsek Kampung Melayu.

Ditambahkan AKP Rahmat, pada saat diamankan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak tiga karung pupuk dari rumah pelaku JF, dan pelaku mengakui perbuatannya dan dikenakan pasal 372 KUHP atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

BACA JUGA:Polres Seluma Berhasil Ringkus 'Target Operasi' Berantas Peredaran Narkoba di Serawai Serasan Seijoan

"Barang bukti kami temukan di rumah JF sebanyak tiga karung pupuk," tambahnya.

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, JF dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)

Kategori :