BENGKULU, BETVNEWS - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, kembali meringkus H-D (35) resedivis kasus narkoba yang baru menghirup udara bebas pada tahun 2020 lalu.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Rumah Lansia di Rejang Lebong Terbakar
Pelaku merupakan warga Pematang Gubernur Kota Bengkulu yang pada Selasa (04/07) kemarin kembali berurusan dengan hukum lantaran kedapatan menyimpan 1 paket narkotika golongan satu jenis sabu.
BACA JUGA:Resmi Jadi Mantu Idaman, Ini Nama-nama Atlet Berprestasi yang Diangkat Jadi PNS, Ginting Termasuk?
Dikatakan Wadirres Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang sudah geram dengan ulah pelaku lantaran sering melakukan transaksi narkoba di sekitaran rumahnya.
BACA JUGA:Selamat, Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan, Langsung Auto Senyum! Segini Nominal Tiap Bulannya
Berbekal informasi tersebut, anggota subdit langsung melakukan observasi dan penggeledahan dirumah pelaku dan ditemukan satu paket sedang sabu yang di simpan pelaku di atas ventilasi rumah.
BACA JUGA:Babak Baru Kasus OTT di Kepahiang, Kuasa Hukum Tersangka Siap Ungkap Keterlibatan Kepala Desa
"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang sudah geram dengan ulah pelaku lantaran sering melakukan transaksi sabu di sekitaran rumahnya, pada saat ini amankan satu paket sabu berhasil diamankan oleh anggota kita," kata AKBP Tonny Kurniawan (Jumat 7 Juli 2023).
BACA JUGA:Maling Pagar Kantor Lurah, 2 Pemuda Diringkus Polisi
Dan untuk mempertangung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan mapolda bengkulu, dan H-E dikenakan pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukumam maksimal 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Rohidin Mersyah ke Atlet Pornas XVI: Tampil Percaya Diri
(*)