BETVNEWS - Daftar Lengkap Gaji PPPK 2023 Menurut Golongannya, Tertinggi Capai Rp6.000.000 Lebih!
Setelah bertahun-tahun, akhirnya gaji PNS bakal naik. Diketahui, gaji PNS mengalami kenaikan terakhir kalinya pada tahun 2019.
Pengumuman kenaikan gaji PNS tersebut akan disampaikan Joko Widodo pada 16 Agustus mendatang.
Hal itu juga sejalan dengan sinyal kuat yang diberikan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait kenaikan gaji PNS yang akan berlaku mulai tahun depan.
Di tengah isu kenaikan gaji PNS di tahun 2024, muncul pertanyaan mengenai gaji PPPK.
BACA JUGA:Benarkah Sudah Naik? Cek Daftar Gaji PNS Terbaru Juli 2023
Sebagai informasi, PPPK merupakan kepanjangan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
PPPK adalah pegawai yang mengisi jabatan di berbagai instansi atau lembaga pemerintahan dengan perjanjian kerja.
PPPK termasuk dalam bagian dari aparatur sipil negara (ASN). Meski sama-sama ASN, PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perbedaan PPPK dan PNS terletak pada sejumlah hal, salah satunya adalah gaji.
BACA JUGA:Gaji PNS Naik 7 Persen, Tapi...
Besaran gaji PPPK tergantung pada masing-masing golongannya.
Sama seperti PNS, selain menerima gaji, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK ini diberikan secara rutin, keluar setiap bulan yang dibayarkan bersamaan dengan gaji.
Sementara, gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.
Berdasarkan aturan tersebut, sumber gaji PPPK tertuang dalam Pasal 5 yang menyebutkan:
- Gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di daerah ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.