
BACA JUGA:Benarkah Sudah Naik? Cek Daftar Gaji PNS Terbaru Juli 2023
Jadi bagi KPM yang ingin menjadi peserta bansos PKH 2023, maka pastikan memenuhi kriterianya.
Adapun 7 kriteria penerima bansos PKH 2023. Berikut 7 kriteria terbaru dan nominal besaran bantuan, diantaranya:
1. Kategori ibu hamil, dengan syarat tanggungan ibu hamil tidak lebih dari 2 anak dalam satu keluarga.
Jika lebih maka dipastikan sudah tidak memenuhi persyaratannya.
BACA JUGA:Ginting dan 26 Atlet Lainnya Resmi Jadi PNS, Segini Gaji yang Bakal Diterima!
Jumlah besaran bantuan yang akan diterima Rp3.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
2. Kategori anak balita dan usia dini, dengan syarat tanggungan maksimal ialah 2 anak dalam satu keluarga.
Jumlah besaran bantuan yang akan diterima Rp3.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
BACA JUGA: Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap, Simpan Sabu di Ventilasi Rumah
3. Kategori pelajar Sekolah Dasar (SD), dengan syarat maksimal hanya 1 anak dalam keluarga yang menerima bantuan.
Besaran bantuan yang akan diterima Rp900.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
4. Kategori pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), dengan syarat maksimal 1 anak dalam keluarga yang menerima bantuan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Rumah Lansia di Rejang Lebong Terbakar
Besaran bantuan yang akan diterima Rp1.500.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
5. Kategori pelajar Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), dengan syarat maksimal 1 anak dalam keluarga yang menerima bantuan.