Gaji PNS 2023 Naik, Tapi Bukan Bulan Agustus 2023! Alasannya Karena Ini

Sabtu 08-07-2023,06:50 WIB
Editor : Ria Sofyan

BACA JUGA:Mana yang Lebih Besar? Cek Segera Perbandingan Gaji PNS dan PPPK, Ternyata Segini!

Kenaikan gaji itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Terakhir kali gaji PNS mendapatkan kenaikan yakni pada 2018. Pemerintah menetapkan kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri hanya sebanyak lima persen.

BACA JUGA:Daftar Lengkap Gaji PNS Part Time dan PNS 2023, Segini Perbandingannya

Saat ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menyelesaikan rancanangan besaran kenaikan gaji tersebut, termasuk untuk pensiunan tahun 2024.

BACA JUGA:Tertarik Jadi PNS Part Time? Segini Besaran Gajinya Hingga Perbandingan Gaji PNS 2023

Selain gaji PNS naik tahun 2024 itu, pemerintah berencana merombak sistem pembayaran tukin PNS, bukan menghapusnya bertujuan untuk menyesuaikan pembayaran tukin PNS sesuai dengan prestasi individu.

BACA JUGA:Honorer Dihapus November 2023, Ganti Jadi PNS Part Time! Ternyata Segini Gajinya

Sementara itu, berikut ini tabel besaran gaji PNS 2023 berdasarkan golongan yang disesuaikan dengan PP Nomor 15 tahun 2019, diantaranya:

1. Gaji Pokok PNS Golongan I

- Gaji pokok PNS golongan IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800.

- Gaji pokok PNS golongan IB: Rp1.704.500 - Rp2.474.900.

- Gaji pokok PNS golongan IC: Rp1.776.600 - Rp2.557.500.

- Gaji pokok PNS golongan ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500.

2. Gaji Pokok PNS Golongan II

- Gaji pokok PNS golongan IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600.

Kategori :