4. Gaji Pokok PNS Golongan IV
- Gaji pokok PNS golongan IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Gaji pokok PNS golongan IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Gaji pokok PNS golongan IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Gaji pokok PNS golongan IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Gaji pokok PNS golongan IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
BACA JUGA:Ternyata Segini Perbandingan Gaji PNS dan PPPK, Mana yang Lebih Besar? Cek Segera!
Selain gaji pokok, PNS juga akan diberikan tunjangan, ada 4 tunjangan yang akan diterima PNS, berikut ulasannya:
1. Tunjangan uang makan
Tunjangan uang makan untuk memenuhi kebutuhan makan selama menjalankan tugas dinas. Besarannya bervariasi berdasarkan golongan, sebagai berikut:
- PNS golongan I dan II Rp35.000
- PNS golongan III Rp37.000
- PNS golongan IV Rp41.000
2. Tunjangan uang lembur
Tunjangan uang lembur diberikan ketika PNS bekerja di luar jam kerja normal. Besarannya bervariasi berdasarkan golongan, sebagai berikut:
- Uang lembur PNS golongan I Rp18.000