Gaji PNS 2024 Naik 7 Persen, Tapi…

Sabtu 08-07-2023,13:00 WIB
Editor : Ria Sofyan

4. Gaji Pokok PNS Golongan IV

- Gaji pokok PNS golongan IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

- Gaji pokok PNS golongan IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

- Gaji pokok PNS golongan IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

- Gaji pokok PNS golongan IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

- Gaji pokok PNS golongan IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

BACA JUGA:Ternyata Segini Perbandingan Gaji PNS dan PPPK, Mana yang Lebih Besar? Cek Segera!

Selain gaji pokok, PNS juga akan diberikan tunjangan, ada 4 tunjangan yang akan diterima PNS, berikut ulasannya:

1. Tunjangan uang makan

Tunjangan uang makan untuk memenuhi kebutuhan makan selama menjalankan tugas dinas. Besarannya bervariasi berdasarkan golongan, sebagai berikut:

- PNS golongan I dan II Rp35.000

- PNS golongan III Rp37.000

- PNS golongan IV Rp41.000

2. Tunjangan uang lembur

Tunjangan uang lembur diberikan ketika PNS bekerja di luar jam kerja normal. Besarannya bervariasi berdasarkan golongan, sebagai berikut:

- Uang lembur PNS golongan I Rp18.000

Kategori :