Cek Daftar Lengkap Gaji PPPK 2023 Beserta Tunjangannya, Berapa Tertinggi?

Sabtu 08-07-2023,19:46 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

Sementara, gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.

Berdasarkan aturan tersebut, sumber gaji PPPK tertuang dalam Pasal 5 yang menyebutkan:

  • Gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  • Gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di daerah ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Lebih rinci, dalam peraturan ini juga menjelaskan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat.

BACA JUGA:Mana yang Lebih Besar? Cek Segera Perbandingan Gaji PNS dan PPPK, Ternyata Segini!

Ketentuan lebih lanjut tertuang dalam Peraturan Menteri yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sedangkan ketentuan lebih lanjut terkait ketentuan teknis Gaji serta Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah, tertuang dalam Peraturan Menteri yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Sampai saat ini, belum ada perubahan atau wacana mengenai kenaikan gaji PPPK.

Berikut besaran gaji PPPK berdasarkan golongan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020:

BACA JUGA:Ternyata Segini Perbandingan Gaji PNS dan PPPK, Mana yang Lebih Besar? Cek Segera!

Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Kategori :