Untuk itu, jadwal pencairan bansos PKH tahap 3 akan dilaksanakan pada Juli 2023.
Tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bantuan ini, ada beberapa sayarat dan ketentuan bagi penerima bansos PKH 2023.
Adapun syarat bagi penerima PKH 2023, diantaranya:
BACA JUGA:Guru Auto Full Senyum! Cek Proses Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Sudah Cair?
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos
- Tidak berprofesi sebagai ASN/PNS, TNI serta Polri
- Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat
Ada 7 kategori beserta syarat terbaru penerima bansos PKH 2023 dengan besaran bantuan yang berbeda pula, diantaranya:
1. Para ibu hamil, dengan syarat tangguan ibu hamil tak lebih dari dua anak dalam satu keluarga.
Jika lebih maka dipastikan tidak memenuhi persyaratannya.
Besaran bantuan yang akan diterima Rp3.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
BACA JUGA:Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Hearing Polemik Izin HGU Perusahaan PT DSJ dan Masyarakat