BETVNEWS,- Pasca dikeluarkannya keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang di dalamnya mengatur mengenai pemberhentian tidak hormat bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti korupsi dan putusannya inkrah. Pihak Pemerintah Kota Bengkulu melalui Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Bujang HR mengaku akan mempelajari lebih lanjut mengenai putusan itu dan akan berkoordinasi langsung dengan Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Marjon yang saat ini sedang berada di luar Bengkulu karena menjalankan Dinas Luar. Ia juga menyebutkan berdasarkan data yang dimiliki pihaknya tercatat ada sekitar 8 orang ASN di lingkungan Pemerintah Kota yang sedang maupun pernah terlibat kasus korupsi. "Kalau saya tidak salah ada 8 orang, tapi akan kita data ulang lagi, siapa tahu ada yang tertinggal," terang Bujang. Sementara itu, di dalam SKB tersebut mengatur bahwa pemecatan itu dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing wilayah dan apabila PPK tidak melaksanakan isi SKB itu, maka akan ada sanksi tegas dari Pemerintah Pusat. (Yudha Gondrong)
8 ASN Pemkot Terancam Dipecat
Jumat 14-09-2018,14:07 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,11:13 WIB
Polda Bengkulu Geledah Kantor Disparpora dan BKD Kepahiang
Rabu 08-04-2026,08:00 WIB
Akui Salah Prosedur, Beby Hussy dan Putranya Sampaikan Penyesalan di Persidangan
Rabu 08-04-2026,10:35 WIB
Angin Segar! TPP ASN Bengkulu Selatan Dipastikan Cair Bulan Depan
Rabu 08-04-2026,08:08 WIB
Baru Seumur Jagung, Jembatan Air Matan Senilai Rp16 Miliar Amblas Dihantam Arus
Rabu 08-04-2026,10:31 WIB
Hutan Kota Manna Bakal Punya Wisata Buah, DLHK Siapkan Ribuan Bibit Buah Jambu Jamaika dan Kelengkeng
Terkini
Rabu 08-04-2026,19:42 WIB
Solusi Cepat Krisis Air Lebong, Kapolda Bengkulu Operasikan Teknologi Water Treatment di Lokasi Banjir
Rabu 08-04-2026,19:39 WIB
Bantah Terima Aliran Dana, Saksi Ana Tasia Sebut Masih Banyak THL Belum Dibayar
Rabu 08-04-2026,18:29 WIB
Resmi Terima SK, 188 ASN Baru Pemprov Bengkulu Diingatkan Soal Amanah dan Etika
Rabu 08-04-2026,18:20 WIB
Muswil Bengkulu Dinyatakan Ilegal, Kursi Ketua PPP Kembali ke Erwin Octavian
Rabu 08-04-2026,18:10 WIB