BENGKULU, BETVNEWS - Tim penyidik tindak pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, menggeledah rumah mantan Kades Air Jelatang berinisial A-J di Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Kamis 27 Juli 2023.
Rumah mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Air Jelatang, berinisial A-H juga tidak luput dari penggeledahan oleh tim penyidik Tipikor Kejari Kaur.
Dari dalam rumah mantan Kades dan Sekdes Desa Air Jelatang tersebut, Tim Penyidik Tipikor Kejari Kaur menyita beberapa dokumen administrasi yang berkaitan dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Air Jelatang tahun anggaran 2018-2020.
BACA JUGA:Kajati Bengkulu Hadiri Pembukaan Pelatihan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh KPK RI
Penggeledahan oleh Tim Penyidik Tipikor Kejari Kaur tersebut, terkait adanya dugaan Korupsi penyimpangan dana ADD dan DD tahun 2018-2020 yang menimbulkan kerugian Negara sekitar Rp137 juta.
Sebelumnya kasus tersebut telah ditangani tim APIP Inspektorat Kabupaten Kaur, karena mantan Kades Air Jelatang tidak mampu mengembalikan kerugian Negara, sesuai aturan Inspektorat Kaur melimpahkan Kasus tersebut ke Kejari Kaur.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaur M. Yunus, SH., MH melalui Kasi Intel Carles Aprianto,SH.,MH mengatakan, hasil penggeledahan itu pihaknya menyita beberapa dokumen penting yang berkaitan dengan penggunaan dana ADD dan DD tahun 2018-2020.
"Ya, hari ini kita melakukan penggeledahan di rumah mantan Kades Air Jelatang, hal ini pengembangan dari penyelidikan dugaan penyimpangan dana ADD dan DD tahun 2018-2020," Kata Kasi Intel Kejari Kaur
Carles menyebut dikasus dugaan Korupsi Dana ADD dan DD ini ada beberapa pekerjaan yang diduga ada penyimpangan sehingga menimbulkan kerugian Negara, adapun pekerjaan nya yaitu, proyek lampu jalan, pembangunan jalan rabat beton, talud air, dan pembuatan pagar Masjid.
"Pasa kasus ini terdapat beberapa pekerjaan yaitu proyek lampu jalan, pembangunan jalan rabat beton, talud air, dan pembuatan pagar Masjid," kata Carles.(*)