BENGKULU, BETVNEWS - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang tinggal menghitung bulan, memberi sudut pandang pandang tersendiri bagi Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler.
Ada hal yang mesti direvisi dalam Undang-Undang (UU) Pemilu terkait penyelenggaraan dan persyaratan bagi Bacaleg di kemudian hari.
BACA JUGA:Dempo Xler Ingatkan Soal Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024
Agar parlemen menghasilkan Anggota Legislatif atau Legislator yang Profesional, Berintegritas dan Berkualitas.
"Saya berniat mengajukan Revisi ke DPR RI terkait UU Pemilu. Namun, karena sudah masuk tahapan Pemilu 2024, maka saya akan mengajukan untuk pemilu 2029," ujarnya kepada BETVNEWS (Minggu 30 Juli 2023).
Adapun detail subtansi pokok dari Revisi Undang Undang Pemilu yang ingin diajukan oleh Dempo adalah persyaratan standar kompetensi akademik dan non akademik yang harus dimiliki bagi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang maju Pemilu maupun legislator yang sudah duduk di parlemen.
BACA JUGA:Dempo Xler Ajak Milenial Cerdas Memilih di Pemilu 2024
"Untuk kompetensi akademik seorang legislator seyogyanya memiliki gelar S1 atau S2, sedangkan untuk kompetensi non akademik seyogyanya seorang legislator memiliki kemampuan berbicara didepan umum dan memiliki sertifikat Public Speaking," tambahnya.
BACA JUGA:Terima Audiensi IPSA, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Sarankan Bacaleg Kuasai Public Speaking
"Sangat penting dan merupakan sebuah keharusan bagi seorang calon legislatif yang berniat menjadi legislator untuk menguasai Skill Public Speaking, karena fungsi legislator adalah menyampaikan aspirasi rakyat di parlemen dan bekerja sama dengan para mitra sesuai tupoksi. Bagaimana mungkin untuk tidak menguasai atau tidak lancar berbicara di depan umum," lanjutnya.
Syarat Jadi Caleg DPR dan DPRD
Sementara itu, ketentuan mengenai pencalonan anggota legislatif telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 240 ayat (1).
Beleid tersebut menyebutkan bahwa seorang calon anggota legislatif (caleg) harus berstatus warga negara Indonesia (WNI). Pasal itu juga mengatur tentang syarat usia minimal hingga pendidikan caleg.