BETVNEWS - Rabu sore (19/9) anggota Pol PP Damkar kabupaten Mukomuko melakukan operasi penertiban terhadap beberapa tempat pijat yang berada di kelurahan Koto Jaya. Disinyalir tempat pijat yang berada di jalur lintas ini sering menjadi sarang maksiat. Dari operasi ini tim berhasil mengamankan 8 orang perempuan yang berprofesi sebagai terapis, satu orang pelanggan serta 2 orang pemilik usaha. Dijelaskan sekretaris dinas Pol PP Damkar Mukomuko Abdiyanto, dari dua tempat yang dilakukan operasi kedua-duanya tidak memiliki izin resmi atau bisa disebut ilegal. “Disinyalir beberapa tempat yang diamankan ini merupa tempat prostitusi terselubung dan melanggar perda nomor 6 tahun 2009 tentang ketertiban umum di kabupaten Mukomuko. Untuk sementara kita masih menunggu petunjuk dari asisten 3 guna penyelesaian dari kasus ini,” jelas Abdiyanto Ditambahkannya dari 8 orang terapis yang diamankan ini mayoritas berasal dari luar wilayah kabupoaten Mukomuko seperti dari Lampung dan kabupaten lain di Provinsi Bengkulu. Adapun inisial 8 orang terapis yang diamankan adalah EL,ME,DI,PU,RA,WI,SU,SU. “Kedepannya kita akan melanjutkan operasi ini dan menyisiri tempat-tempat pijat lainnya guna untuk memberantas kemaksiatan di kabupaten Mukomuko.” tutup Abdiyanto (Jemiand)
Tempat Pijat Digerebek, 8 Orang Terapis Diamankan
Rabu 19-09-2018,17:34 WIB
Editor : terkini!
Kategori :