Pemerintah menyalurkan bansos BPNT dan PKH kepada 29 juta penerima manfaat (KPM) miskin dan rentan miskin di seluruh wilayah Indonesia.
Pastikan penerima manfaat memenuhi persyaratan untuk mendapatkan dana bantuan bansos BPNT dan PKH 2023.
Berikut persyaratannya yang harus dipenuhi untuk mendapatkan 2 bansos reguler ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat.
BACA JUGA:Resmi! Bansos Beras Cair Agustus 2023, Cek Segera Penerimanya, Pastikan Namamu Termasuk
3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif
Ada 7 kategori penerima bansos PKH tahap 3 yang harus diperhatikan jika ingin menerima dana bantuan ini.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Bansos BPNT Tahap 3 Cair, Cek Status Penerima Pakai NIK KTP, Dapat Rp600.000
Besaran bantuan yang diterima oleh masing-masing kategori pun berbeda.
Berikut adalah 7 kategori penerima bansos PKH dan masing-masing nominalnya,
- Kategori balita usia 0 - 6 tahun: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
BACA JUGA:Cek Bansos Rp600.000 dengan KTP, Cukup Login di cekbansos.kemensos.go.id, Begini Caranya
- Kategori ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan dengan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.