BETVNEWS - Sidang perdana kasus suap fee proyek pembangunan di Kabupaten Bengkulu Selatan dengan terdakwa Bupati non aktif Dirwan Mahmud, digelar di pengadilan Tipikor Bengkulu Rabu siang (20/9). Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut umum KPK. Dalam dakwaan JPU, uang diberikan Juhari alias Jukak sebesar Rp 75 juta kepada terdakwa, melalui istrinya Hendrati pada Mei 2018 lalu. Uang tersebut sebagai komitmen fee 15 persen dari 5 proyek yang didapat Juhari yang merupakan kontraktor dan mantan tim sukses Dirwan. Sementara itu usai persidangan, terdakwa Dirwan langsung menyatakan eksepsi atas dakwaan JPU. "Saya sangat terpukul atas dakwaan, saya ajukan eksepsi," jelas Dirwan kepada Majelis Hakim. Selain itu dalam persidangan, Dirwan juga meminta pemindahan penahanan dari rutan Polda Bengkulu. "Setiap bangun pinggang saya ini sakit yang mulia, saya tidak bisa bergerak. Di ruang tahanan itu 13 orang semuanya merokok, saya tidak, sesak nafas saya," ujar Dirwan Jaksa penuntut umum KPK mengaku penempatan penahanan Dirwan ke Polda Bengkulu, agar Dirwan tak mempengaruhi saksi lain. "Satu orang (Jukak) sudah kita titipkan di Rutan, dua lagi (Hendrati dan Nursilawati) di lapas perempuan. Ini supaya tidak mempengaruhi, karena yang lain belum inkrah," jelas JPU KPK. Atas pengajuan ini majelis hakim yang dipimpin Hakim Slamet Suripto menyatakan akan melakukan pertimbangan terlebih dahulu. (Taufan Ajo)
Usai Dengarkan Dakwaan, Dirwan Mahmud Minta Ini ke Hakim
Kamis 20-09-2018,13:44 WIB
Reporter : terkini!
Editor : terkini!
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 23-09-2026,18:45 WIB
Cocok untuk Menu Rumahan, Cara Membuat Tumis Tahu Enak dan Praktis
Rabu 23-09-2026,20:57 WIB
Ampuh Atasi Flu hingga Turunkan Demam, Ini Cara Olah Jeruk Nipis Jadi Obat Tradisional
Rabu 23-09-2026,17:28 WIB
Cek Manfaat Kulit Delima untuk Dunia Kecantikan, Dipercaya Ampuh Sembuhkan Luka
Rabu 23-09-2026,19:52 WIB
Ini 9 Manfaat Tersembunyi Daun Jeruk Nipis untuk Kesehatan Tubuh, Dipercaya Bisa Atasi Flu
Terkini
Kamis 24-09-2026,14:47 WIB
Rekrut 93 Tenaga Non ASN Tanpa Seleksi, Kabag Kesekretariatan RSKJ Soeprapto Jadi Tersangka
Kamis 24-09-2026,14:34 WIB
Lahan Kantor Golkar Kota Bengkulu Digugat, Sengketa Bermula dari Pinjam Pakai Sejak 1979
Kamis 24-09-2026,14:20 WIB
Lewat Perlinsos Kemensos, Warga Bengkulu Selatan Bisa Jadi Agen Sukarelawan Pengusulan Bansos
Kamis 24-09-2026,14:08 WIB
Cek di Sini! Cara Mudah Mengatasi Sakit Gigi di Rumah, Bisa Redakan Nyeri Sementara
Kamis 24-09-2026,13:55 WIB