BETVNEWS - Pemuda 20 tahun inisial S-U diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu, setelah berbuat mesum dengan pacarnya yang masih berusia 15 tahun alias dibawah umur inisial F-T. Hasil pemeriksaan polisi, perbuatan layaknya suami istri ini dilakukan 1 kali. Perbuatan terungkap saat pelaku bertandang di rumah korban dan masuk ke dalam kamar korban. Kakak korban yang melihat pelaku di dalam kamar terkejut melihat pelaku dan melempar kepala pelaku menggunakan asbak karena dikira pencuri. Pelaku kemudian langsung diibawa ke Polsek Teluk Segara, dan akhirnya mengakui bahwa pernah berbuat asusila dengan korban. "Tidak ada yang namanya suka sama suka, korban ini masih dibawah umur" Ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu. AKP. Rooy Noor, S.Ik. Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Bengkulu. Ia dijerat pasal 76E Undang undang perlindungan anak tahun 2014. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Taufan)
Main Di Rumah Pacar, Pemuda ini Diamankan
Selasa 03-10-2017,12:46 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 07-05-2026,12:22 WIB
Penyebab Kematian 3 Satwa Dilindungi di Mukomuko Masih Diselidiki, BKSDA Tunggu Hasil Laboratorium
Kamis 07-05-2026,15:38 WIB
Pelaksanaan Bulan Bakti 2026, IIDI Bengkulu Berbagi untuk Santri dan Panti Asuhan
Kamis 07-05-2026,15:32 WIB
Lagi dan Lagi Diterjang Banjir, Masyarakat Nantikan Janji Perubahan dari Pemerintah
Kamis 07-05-2026,09:03 WIB
34 Siswa SMKN 3 Seluma Ikuti UKK Versi Industri untuk Tingkatkan Kesiapan Kerja
Kamis 07-05-2026,12:31 WIB
Realisasi Investasi Bengkulu Triwulan I 2026 Tembus Rp2,33 Triliun
Terkini
Kamis 07-05-2026,15:38 WIB
Pelaksanaan Bulan Bakti 2026, IIDI Bengkulu Berbagi untuk Santri dan Panti Asuhan
Kamis 07-05-2026,15:32 WIB
Lagi dan Lagi Diterjang Banjir, Masyarakat Nantikan Janji Perubahan dari Pemerintah
Kamis 07-05-2026,15:19 WIB
Dikbud Kota Bengkulu Larang Pungutan untuk Kegiatan Perpisahan Sekolah
Kamis 07-05-2026,15:00 WIB
Kanwil KemenHAM Sumsel-Bengkulu Gelar Sosialisasi Pembentukan Kampung REDAM
Kamis 07-05-2026,14:46 WIB