Tahap 4: Oktober, November, dan Desember 2023
Bansos BPNT dan PKH tahap 3 sudah mulai disalurkan kepada para KPM pertanggal 1 Agustus 2023 kepada para KPM.
Pastikan penerima manfaat memenuhi persyaratan dan kriterianya untuk mendapatkan bansos BPNT dan PKH 2023.
Berikut persyaratannya yang harus dipenuhi untuk mendapatkan 2 bansos reguler ini, diantaranya,
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
BACA JUGA:Cek Kuota Penerima Bansos BPNT dan PKH Tahap 3 2023, Berikut dengan Nominal Bantuannya
2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat.
3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif
BACA JUGA:Alhamdulillah! Bansos PKH Khusus Lansia Cair Agustus 2023, Bantuan Rp600.000 Silahkan Ambil Disini
Adapun kriteria penerima bansos PKH tahap 3 yang harus diperhatikan jika ingin mendapatkan bansos PKH 2023.
Berikut 7 kriteria terbaru dan nominal besaran bantuan, diantaranya:
1. Para ibu hamil, dengan syarat maksimal 2 anak dalam satu tanggungan keluarga.
Jika lebih maka dipastikan sudah tidak memenuhi persyaratannya.