BENGKULU, BETVNEWS.COM - Ada 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Bengkulu Tengah resmi dipecat.
BACA JUGA:Sekdakab Bengkulu Tengah Sidak Pelayanan di Puskesmas Pekik Nyaring
Identitas ASN tersebut yakni berinisial I-A, dipecat lantaran mangkir dari pekerjaan karena bekerja sebagai TKI (Tenaga Kerja Indonesia).
BACA JUGA:Tanah Hibah Masuk Lahan HGU, Warga Bengkulu Tengah Protes, Datangi Kantor Pertanahan
Dan berinisial M-S yang dipecat lantaran ketahuan menjabat sebagai ketua Partai Politik (Parpol) di Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Irigasi Rusak, Ratusan Hektar Sawah di Bengkulu Tengah Kekeringan, Tak Bisa Ditanami Padi
IA dan MS resmi dipecat dari aparat sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah berdasarkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
BACA JUGA:Rencana Kunjungan Presiden RI ke Provinsi Bengkulu, Jadwalnya Juga akan ke Bengkulu Tengah
"Dua ASN resmi dipecat dan saat ini dalam proses pembuatan SK PJ Bupati Bengkulu Tengah," kata Apileslipi, Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Rabu 9 Agustus 2023.
BACA JUGA:Ribuan Masyarakat, Pejabat, ASN di Bengkulu Tengah 'Kepung' Ustadz Zaki Mirza
Untuk I-A akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan untuk M-S diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri.
BACA JUGA:Ormas dan LSM Golbe Gelar Aksi di Depan Kantor Bupati Bengkulu Tengah, Tuntut Hal Ini
Selanjutnya jika diberhentikan dengan tidak hormat maka tunjangan gaji pensiun per bulan tidak diterima. Sedangkan jika diberhentikan dengan hormat maka masih menerima tunjangan dengan syarat masa kerja minimal 20 tahun dan usia minimal 50 tahun.
BACA JUGA:Ribuan Masyarakat, Pejabat, ASN di Bengkulu Tengah 'Kepung' Ustadz Zaki Mirza
Sementara itu, ada satu ASN yang diberikan sanksi menengah oleh BKN karena kerap mangkir kerja.