Tahap 3: Juli, Agustus, dan September 2023
Tahap 4: Oktober, November, dan Desember 2023
Bansos BPNT dan PKH tahap 3 sudah mulai disalurkan kepada para KPM pertanggal 1 Agustus 2023 kepada para KPM.
Pastikan penerima manfaat memenuhi persyaratan dan kriterianya untuk mendapatkan bansos BPNT dan PKH 2023.
BACA JUGA:Update Terbaru! Cek Jadwal Bansos PKH Tahap 3 2023, Siap-siap Terima Bantuan Rp3.000.000
Berikut persyaratannya yang harus dipenuhi untuk mendapatkan 2 bansos reguler ini, diantaranya,
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat.
3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif
Adapun kriteria penerima bansos PKH tahap 3 yang harus diperhatikan jika ingin mendapatkan bansos PKH 2023.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Bansos BPNT Tahap 3 Cair Agustus 2023, Cek Penerima dan Nominal Bantuannya Disini
Berikut 7 kriteria terbaru dan nominal besaran bantuan, diantaranya:
1. Para ibu hamil, dengan syarat maksimal 2 anak dalam satu tanggungan keluarga.