Tak Terdaftar, Akun Medsos Dilarang Kampaye

Senin 24-09-2018,14:40 WIB

BETVNEWS- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma Sarjan Efendi, menghimbau agar Partai Politik atau Calon Legislatif yang akan melakukan Kampanye di Media Sosial (Medsos) harus mendaftarkan terlebih dahulu akun Medsos yang akan digunakan, Senin (24/09) Karena menurutnya, yang diperbolehkan untuk melakukan Kampanye di media sosial adalah akun yang terdaftar langsung di KPU Kabupaten Seluma. "Boleh melakukan Kampanye di Medsos, asalkan akun tersebut harus didaftarkan dahulu," ungkap Sarjan Efendi Sedangkan untuk akun yang bisa didaftarkan oleh Partai Politik atau Calon Legislatif, maksimal adalah 10 akun Media Sosial, sedangkan selebihnya tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye di Media Sosial. "Jadi silahkan daftarkan maksimal 10 akun media sosial kepada kita, dan selebihnya dilarang untuk berkampanye di Medsos," lanjutnya. Sarjan Efendi dalam kesempatan ini mengatakan, bahwa pada saat ini memang sudah ada beberapa Partai Politik dan Calon Legislatif yang mendaftarkan Medsos kepada KPU Kabupaten Seluma. (Wizon Paidi)

Tags :
Kategori :

Terkait