BETVNEWS - Kendati sudah dinyatakan Ilegal alias belum memiliki izin oleh dinas perhubungan provinsi Bengkulu, namun Grab Car di Bengkulu masih saja beroperasi. Untuk memastikannya bahkan BETV mencoba memesan Grab Car untuk diantarkan ke suatu tempat. Bahkan BETV sempat sedikit berbincang-bincang dengan sang Driver tentang operasional Grab Bengkulu. Dimana dari pengakuannya, Grab memang belum memiliki kantor resmi di Bengkulu. “Belum ada kantor resmi, soalnya baru juga kan” ujar sang Driver. Sayangnya setiap kali BETV ingin meminta konfirmasi ke manajemen Grab di Bengkulu justru ditolak. Manajemen Grab Bengkulu beralasan persoalan administrasi semua wewenang manajemen Grab Pusat. Bahkan saat BETV ingin mengambil gambar kantor Grab yang berada di dalam sebuah konter dan terkesan disembunyikan di kawasan Nusa Indah kota Bengkulu, pihak grab melarang tanpa alasan yang jelas. Termasuk saat pengambilan gambar dilakukan dari luar (kejauhan). “Untuk apa disorot? Sudah izin belum?” Tanya salah seorang pegawai Grab Bengkulu. Pihak Grab Bengkulu sendiri hanya memberikan sebuah nomor telpon yang setelah BETV hubungi ternyata hanya nomor layanan Customer Service (CS) bukan nomor manajemen Grab Pusat seperti yang diminta.
Grab Dinyatakan Ilegal, Berikut Hasil Penelusuran BETV
Rabu 04-10-2017,14:46 WIB
Kategori :