Bansos permakanan akan diterima oleh lansia tunggal atau yang hidup sendiri serta para penyandang disabilitas tunggal yang hidup sendiri.
Untuk menjadi penerima bansos permakanan, ada syarat yang harus dipenuhi.
Simak persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bansos permakanan tersebut, diantaranya,
1. Dari keluarga tidak mampu/miskin/rentan miskin
2. Umur diatas 75 tahun
3. Terdaftar di DTKS Kementerian Sosial (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos)
4. Diusulkan oleh Kecamatan setempat
5. Bukan pegawai ASN/PNS ataupun pensiunan PNS dan bukan anggota TNI/Polri
6. Memiliki NIK (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)
7. Bukan penerima bantuan BPNT ataupun PKH
BACA JUGA: Resmi! Bansos BPNT dan PKH Tahap 4 2023 Cair, Cek Jadwal dan Nama Kamu Sekarang
Bansos permakanan akan disalurkan kepada para lansia dalam bentuk makanan senilai Rp30.000.
Makanan yang diberikan untuk para lansia adalah makanan 4 sehat 5 sempurna, seperti nasi, daging, sayuran dan buah-buahan.
Jika perhari lansia mendapatkan Rp30.000, maka ditotal dalam sebulan para lansia akan menerima bantuan Rp900.000 dalam bentuk makanan.