BETVNEWS,- Sekretaris daerah kabupaten Bengkulu Utara, Haryadi, mendatangi Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada selasa (25/9) pagi.
Dari pantauan ia datang mengenakan seragam dinas, sekitar pukul 09.15.
Informasi yang dihimpun, Haryadi datang untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara penyusunan raperda limbah di Bengkulu Utara, yang merupakan proyek pada Satker Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Pemukiman, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR wilayah Provinsi Bengkulu tahun 2017.
Hingga saat ini, Haryadi masih berada diruang Pidsus Kejati Bengkulu, untuk dimintai keterangan.
Adapun dalam perkara ini, dua orang tersangka sudah ditahan Kejati Bengkulu, yakni kepala Satker Azwar Afandi yang juga merupakan PPTK, dan pemenang tender dari PT. Santika Kusuma Agung, Ardi Argahposa. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp.400 juta.
(Taufan Ajo)