Sementara gaji tertinggi PNS adalah golongan IV e, jika naik 8% kemungkinan akan mengalami kenaikan Rp472.096. Dengan begitu, tahun depan gaji golongan IV e adalah sebesar Rp 6.373.296.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka September, Informasi Gaji PNS Bakal Dipajang, Cek Rinciannya
Selain gaji pokok, PNS juga berhak memperoleh tunjangan mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan istri, hingga tunjangan makan.
Berikut tabel gaji pokok PNS 2023 berdasarkan golongan sebelum mengalami kenaikan 8 persen, sesuai dengan PP 15/2019
Golongan I:
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III:
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
BACA JUGA:Terbaru! Periode Kenaikan Pangkat Bertambah, Simak Gaji PNS Berdasarkan Golongannya
Demikian informasi mengenai kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada tahun 2024 mendatang. Semoga bermanfaat. (*)