BETVNEWS,- Mahkamah agung akhirnya resmi menolak gugatan kasasi yang diajukan Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti dan istrinya Lili Martiani Maddari, dalam perkara suap fee proyek pembangunan jalan di Provinsi Bengkulu tahun 2017 lalu. Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, saat dihubungi melalui sambungan telfon mengatakan, putusan hakim hanya mengubah subsider pada pidana denda kedua terdakwa. Dimana sebelumnya Ridwan Mukti dan Lili didenda 400 juta rupiah dengan subsider 2 bulan penjara, namun diganti menjadi subsider 8 bulan penjara. Sedangkan putusan pidana penjara, tetap mengikuti putusan pengadilan tinggi bengkulu yakni 9 tahun penjara. Putusan ini juga sudah dimuat di situs kepaniteraan Mahkamah Agung RI. Duduk di Majelis, yakni hakim agung Krisna Harahap sebagai ketua majelis, dan Abdul Latief dan Suhadi sebagai hakim anggota. “Ada perbaikan sedikit putusannya, mengenai subsider pengganti uang menjadi delapan bulan penjara” jelas Suhadi. Sementara itu jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Haerudin, maupun pengacara RM dan Lili, Abdusy Syakir, mengaku belum menerima putusan resmi dari mahkamah agung dan belum mau memberikan komentar terhadap putusan. (TIM)
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Ridwan Mukti
Selasa 25-09-2018,18:41 WIB
Kategori :